News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengganti Foto di E-KTP Melalui Kantor Dukcapil Terdekat, Ini Syaratnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik - Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya.

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa e-KTP dan fotokopi kartu keluarga.

2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto e-KTP.

3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Baca juga: Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Cara Ubah Data e-KTP

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

- Ijazah, jika ingin menambah gelar

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini