TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinan atas terungkapnya doktrin ideologi khilafah dari kelompok Khilafatul Muslimin di satuan pendidikan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebutkan hal ini memperkuat dugaan bahwa bahaya radikalisme sudah menyusup di satuan pendidikan.
“Kami sangat prihatin dan khawatir atas hadirnya doktrin ideologi khilafah yang dapat mempengaruhi keyakinan anak-anak terhadap ideologi Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
"Hal ini tentu saja akan memberikan dampak buruk terhadap sikap toleransi dan cinta tanah air yang dimilikinya," tambah Nahar.
Nahar mengecam doktrin Khilafatul Muslimin di sekolah yang melarang hormat pada bendera merah putih dan tidak mengajarkan Pancasila sebagai ideologi di Indonesia.
Termasuk tidak pernah ada bendera dan menghormati ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin sampai larangan sekolah dalam memasang foto Presiden.
Berbagai sikap dan budaya akibat doktrin tersebut, menurut Nahar, merupakan bagian dari menanamkan sikap intoleransi yang dapat memunculkan paham radikalisme di kalangan peserta didik.
“Sikap intoleransi saat ini sudah masuk di dunia pendidikan," ucap Nahar.
Dirinya mengungkapkan KemenPPPA mendeteksi sikap intoleransi di kalangan pelajar.
Fenomena tersebut diketahui melalui hasil kajian cepat deteksi dini yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kedeputian Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
Kajian tersebut menunjukkan dari total 5.321 responden yang mengikuti kajian cepat tersebut, masih ditemukan adanya sikap-sikap intoleran diantaranya masih ada 0,7 persen pelajar yang menjawab sangat setuju jika ideologi Pancasila diubah dan digantikan dengan ideologi lain.
Baca juga: Eks Murid yang Sekolahnya Terafiliasi Khilafatul Muslimin Akan Dapat Bimbingan Negara
Lalu masih adanya sebanyak 2,5 persen pelajar yang menjawab tidak setuju dengan makna ideologi Pancasila.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa dalam upaya meminimalisasi doktrin-doktrin ideologi khilafah maupun radikalisme di satuan pendidikan, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Densus 88.
Langkah ini dilakukan untuk mengarusutamakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019.