Lalu pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.
Syahrial meminta Sajali Lubis untuk menyampaikan ke Yusmada bahwa Syahrial sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang Rp500 juta.
Sajali pun menemui Yusmada di ruang kerjanya di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
Kemudian disepakati uang yang diberikan Rp200 juta.
Namun, uang yang diserahkan tahap awal sebesar Rp100 juta.
Setelah itu Sajali menghubungi Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Pada 12 September 2019, Syahrial melantik Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Istri Koruptor Jadi Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Pengamat : Berdasarkan Etika Politik Tidak Benar
Belakangan kasus tersebut terungkap, Syahrial, Yusmada dan sejumlah orang lainnya ditangkap KPK.
Dalam perkara ini, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam perkara lainnya, Syahrial sebelumnya telah divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan perkara dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.