News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Khilafah di Indonesia

Wapres Ma'ruf Minta Kegiatan Khilafatul Muslimin Dihentikan, Pengikutnya Direhabilitasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Maruf Amin di Jakarta, Selasa (25/01/2022). Wapres meminta Kegiatan Khilafatul Muslimin Dihentikan, Pengikutnya Direhabilitasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin segera dihentikan.

Menurut Ma'ruf, Khilafatul Muslimin memiliki paham yang menyimpang dari Ideologi negara.

"Oleh karena itu ya terpaksa dihentikan (kegiatan Khilafatul Muslimin)," ucap Ma'ruf di kampus Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab (PUSIBA), Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Selain kegiatannya dihentikan, Ma'ruf meminta para pengikut kelompok Khilafatul Muslimin untuk direhabilitasi.

Langkah ini dilakukan agar para pengikut Khilafatul Muslimin tidak kembali mengajarkan paham khilafah di Tanah Air.

"Dilakukan juga kalau kegiatannya distop, itu mereka yang (menyebarkan ideologi khilafah) direhabilitasi," ucap Ma'ruf.

Pemahaman untuk mendirikan kekhilafahan yang dianut oleh Khilafatul Muslimin, menurut Ma'ruf, sudah sangat menyimpang.

Dirinya menjelaskan bahwa bangsa Indonesia telah memiliki kesepakatan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah final.

"Saya kira sudah jelas, responnya dia (Khilafatul Muslimin) itu menyimpang ya," pungkas Ma'ruf.

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Baca juga: Cerita Eks Pengikut Khilafatul Muslimin Maros saat Diajak Pengajian hingga Diminta Kumpulkan KTP

Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini