KPK saat ini sedang mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung.
Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi pada Selasa (21/6/2022).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya mengajukan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.
PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.
Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi.
Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.
Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB.