News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Investasi Yusuf Mansur

Yusuf Mansur Bersyukur Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak, Ingin Penipu Sesungguhnya Dapat Balasan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur. Kini Yusuf mansur memberikan tanggapannya setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan kasus program tabung tanah.

Bahkan Yusuf Mansur juga mendoakan agar semua orang diberikan kesabaran dan terus bersama-sama melangkah membangun umat, bangsa, dan negara.

"Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia. Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara."

Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum

"Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, memproduksi konten-konten yang campur aduk, mengundah amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta."

"Semoga semua dikarunai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu Maha Baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah."

"Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh2nya diampuni Allah. Salam, yang minta dan butuh selalu didoain," pungkasnya.

Baca juga: Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja

ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.

Pihak lain yang dimaksud majelis hakim adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.

Diketahui putusan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Rumahnya Digeruduk, Ustaz Yusuf Mansur Kabarkan Tengah di Yaman dan Bersiap ke Mesir

Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini