TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Enam tersangka tersebut, berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, keenam pegawai yang menjadi tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Ada yang bertugas di bagian sosial media hingga membuat desain grafis.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Holywings bagi Nama Muhammad dan Maria
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings), perusahaan tersebut," kata Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Adapun enam tersangka itu, pertama, pria inisial EJD (27), selaku director creative HW.
"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion.
"bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," imbuhnya.
Ketiga, pria inisial DAD (27) selaku pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
Keempat, perempuan EA (22) selaku tim admin media sosial.
Ia bertugas mengunggah konten ke media sosial.
Kelima, perempuan AAB (25) selaku social media officer.
Ia bertugas mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings.
Keenam, pria berinisial AAM (25) selaku admin tim promo.
Dia bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW (Holywings).
Baca juga: Meski Dilarang Polisi, GP Ansor Tetap Lakukan Konvoi Sweeping Bar Holywings di Jakarta
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, keenam tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Sementara itu, barang bukti yang telah ditemukan Polisi, yakni bukti tangkap layar postingan akun resmi HW, satu unit mesin komputer, satu buah handphone, satu unit hardisk eksternal, dan satu unit laptop.
Polisi pun menduga pelaku menggunakan sarana barang bukti untuk melakukan tindakan pidana tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Kemudian, pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.
Diberitakan Tribunnews.com, kasus berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Promo tersebut pertama kali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Beberapa jam kemudian, postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings, sebagaimana dilansir Tribun Jakarta.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga viral di media sosial.
Dalam postingan Holywings itu, dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Lantas, postingan itu menuai kecaman di media sosial.
Baca juga: Holywings Promo Minuman Keras Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Kemenag: Hindari Bermain Isu SARA
Manajemen Holywings Indonesia Minta Maaf
Manajemen Holywings Indonesia buka suara setelah promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral di medsos.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Holywings Indonesia mengaku tak ada maksud apapun terkait promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama kedalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Holywings dilaporkan ke pihak kepolsian karena diduga melakukan penistaan agama khususnya kepada nama sosok sakral umat muslim dan kristiani tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnnya terkait Kontroversi Holywings