TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan enam tersangka terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.
Adapun enam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Seluruh tersangka diketahui bekerja di Holywings Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan peran keenam tersangka.
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Holywings di Kota Bogor Sudah Berganti Nama: Ini Penjelasan Satpol PP
Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Minta Masyarakat Tidak Lagi Geruduk Holywings, Ini Alasannya
Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual."
"Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," lanjut Budhi.
Lalu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.
"Keenam, saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Budhi.
Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Pimpinan DPR: Semua Kelompok Islam Menolak
Baca juga: PA 212 Pertimbangkan Gelar Aksi Jika Pemda Tak Cabut Izin Holywings yang Catut Nama Muhammad
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Namun, ia menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dugaan penistaan agama.