News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Promo Holywings (kiri) enam orang jadi tersangka buntut promo minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria (kanan). Kemungkinan ada tersangka lain terkait promosi miras gratis dari Holywings Indonesia.

"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), nanti kita kembangkan lagi," ujar Budhi, Sabtu (25/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022). (KompasTV)

Sementara itu, konten promosi miras diduga bernada penistaan agama yang diunggah Holywings Indonesia bertujuan untuk menarik pengunjung.

Sebab, kata Budhi, penjualan di sejumlah cabang Holywings masih di bawah target 60 persen.

"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," katanya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Evaluasi Izin Usaha Holywings, KNPI: Cabut Saja Seluruh Cabang

Baca juga: Terjerat Pasal Penistaan Agama, Holywings Sebut Tidak Akan Menutupi dan Melindungi Oknum

Kini, penyidik masih mendalami keterangan enam orang tersangka untuk mengetahui motif lain, termasuk pemilihan nama Muhammad dan Maria sebagai sasaran promosi miras.

"Kami masih dalami motif lainnya kenapa menggunakan nama Muhammad dan Maria, sedangkan ada nama-nama lain."

"Saat ini kami sampaikan motif awal untuk menarik pengunjung," terang Budhi.

Dugaan Penistaan Agama

Diberitakan Kompas.com, promosi yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria itu diduga telah menistakan agama.

Kepolisian lalu melakukan pengusutan terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana, sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat.

Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtfrombrand)

Ia mengungkapkan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings, Rabu (22/6/2022).

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," beber Budhi.

Baca juga: Sekum HIPMI Jaya Kecam Holywings Lecehkan Nama Muhammad

Baca juga: Imbas Kasus Promo Miras Berbau SARA, DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Izin Holywings

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini