"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), nanti kita kembangkan lagi," ujar Budhi, Sabtu (25/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, konten promosi miras diduga bernada penistaan agama yang diunggah Holywings Indonesia bertujuan untuk menarik pengunjung.
Sebab, kata Budhi, penjualan di sejumlah cabang Holywings masih di bawah target 60 persen.
"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," katanya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Evaluasi Izin Usaha Holywings, KNPI: Cabut Saja Seluruh Cabang
Baca juga: Terjerat Pasal Penistaan Agama, Holywings Sebut Tidak Akan Menutupi dan Melindungi Oknum
Kini, penyidik masih mendalami keterangan enam orang tersangka untuk mengetahui motif lain, termasuk pemilihan nama Muhammad dan Maria sebagai sasaran promosi miras.
"Kami masih dalami motif lainnya kenapa menggunakan nama Muhammad dan Maria, sedangkan ada nama-nama lain."
"Saat ini kami sampaikan motif awal untuk menarik pengunjung," terang Budhi.
Dugaan Penistaan Agama
Diberitakan Kompas.com, promosi yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria itu diduga telah menistakan agama.
Kepolisian lalu melakukan pengusutan terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana, sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat.
Ia mengungkapkan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings, Rabu (22/6/2022).
Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.
"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," beber Budhi.
Baca juga: Sekum HIPMI Jaya Kecam Holywings Lecehkan Nama Muhammad
Baca juga: Imbas Kasus Promo Miras Berbau SARA, DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Izin Holywings