News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis HAM Minta DPR Lebih Aktif saat Bahas RKUHP Bareng Pemerintah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati menyoroti pasifnya DPR saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bersama pemerintah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati menyoroti pasifnya DPR saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bersama pemerintah.

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini meminta wakil rakyat lebih aktif dan kritis.

Sebab, menurut dia, RKUHP nantinya menjadi dasar dan landasan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Masukan ini diberikan Asfinawati ketika melihat rapat yang berlangsung dari pemerintah pusat.

"Ada pernyataan bahwa DPR akan ikut pemerintah secara substansi, tentu saja kami sebagai masyarakat kami mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah," ucap Asfinawati dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: PKS: Beberapa Norma RKUHP Kental Karakter Kolonialisme

Apalagi, dikatakannya, RKUHP nantinya juga akan menjadi arah bagaimana demokrasi di Indonesia akan berjalan.

Tak sedikit juga, banyak pasal-pasal besar yang masuk dalam undang-undang tersebut dinilainya mengancam kebebasan berekspresi.

"Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi jadi nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP. Jadi, harapannya DPR lebih kritis pada naskah yang akan diajukan," kata Asfinawati.

Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta inj menyatakan bahwa pemerintah harus bisa membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan-masukan.

Baca juga: Polemik RKUHP: Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Terutama Pengguna Medsos

Menurutnya, pembentukan suatu undang-undang bukan hanya bisa berasal dari teori ataupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak harus masukan itu ilmiah, masyarakat adat itu bisa sangat atau bisa lebih bagus dari kita semua menyampaikan pandangan lebih dalam," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini