News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Yakin Semua Pihak Bisa Pahami Penggunaan Teknologi Informasi di Pemilu 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). Dirinya yakin seluruh masyarakat paham atas penggunaan teknologi informasi di Pemilu 2024 berupa Sistem Informasi Partai Politik di link sipol.kpu.go.id.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik meyakini seluruh pihak bisa memahami kebijakan dari KPU dalam penggunaan teknologi informasi di era digitalisasi seperti saat ini.

Hal ini disampaikan Idham saat ditanya soal penggunaan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu lewat Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

“Semuanya dapat memahami kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi informasi, penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era digitalisasi hari ini,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Idham menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU adalah bentuk komitmen untuk memajukan demokrasi di Indonesia.

“Dan kita pasti memiliki komitmen untuk memajukan demokrasi kita,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Buat Dua Lapis Pengamanan Data dalam Sipol

Sebagai informasi, Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.

Aksesnya secara resmi dibuka hingga berakhirnya masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id.

Pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik Pemilu Serentak 2024 adalah tahapan terdekat, di mana akan dimulai pada 1 Agustus - 14 Desember 2022 mendatang atau berlangsung selama 135 hari.

Ada sejumlah data yang musti di unggah dan dilengkapi oleh partai politik calon peserta pemilu, seperti profil partai politik, keanggotaan, kepengurusan partai politik, hingga kantor tetap partai politik.

Guna memperlancar prosesnya, KPU turut membuka Help Desk yang telah beroperasi sejak 22 Juni lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini