Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik meyakini seluruh pihak bisa memahami kebijakan dari KPU dalam penggunaan teknologi informasi di era digitalisasi seperti saat ini.
Hal ini disampaikan Idham saat ditanya soal penggunaan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu lewat Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
“Semuanya dapat memahami kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi informasi, penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era digitalisasi hari ini,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Idham menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU adalah bentuk komitmen untuk memajukan demokrasi di Indonesia.
“Dan kita pasti memiliki komitmen untuk memajukan demokrasi kita,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Buat Dua Lapis Pengamanan Data dalam Sipol
Sebagai informasi, Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
Aksesnya secara resmi dibuka hingga berakhirnya masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id.
Pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik Pemilu Serentak 2024 adalah tahapan terdekat, di mana akan dimulai pada 1 Agustus - 14 Desember 2022 mendatang atau berlangsung selama 135 hari.
Ada sejumlah data yang musti di unggah dan dilengkapi oleh partai politik calon peserta pemilu, seperti profil partai politik, keanggotaan, kepengurusan partai politik, hingga kantor tetap partai politik.
Guna memperlancar prosesnya, KPU turut membuka Help Desk yang telah beroperasi sejak 22 Juni lalu.