News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Tengah. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas. Penindakan tilang ini dilakukan dengan ETLE Mobile.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pun mengungkap fakta yang sebenarnya terkait informasi tersebut.

Ia menegaskan, pria dalam foto surat tilang elektronik bukanlah petani yang hendak pergi ke sawahnya.

Sedangkan jalan yang dilalui merupakan penghubung kabupaten bukan jalan desa.

"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya."

"Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, dikutip dari TribunSolo.com.

Meskipun demikian, kata Iqbal, dirinya meminta maaf jika dalam proses penerapan tilang ETLE ada yang membuat masyarakat tak nyaman.

Pada dasarnya ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.

Diharapkan, dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

(Tribunnews.com/Tio) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini