Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pun mengungkap fakta yang sebenarnya terkait informasi tersebut.
Ia menegaskan, pria dalam foto surat tilang elektronik bukanlah petani yang hendak pergi ke sawahnya.
Sedangkan jalan yang dilalui merupakan penghubung kabupaten bukan jalan desa.
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya."
"Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, dikutip dari TribunSolo.com.
Meskipun demikian, kata Iqbal, dirinya meminta maaf jika dalam proses penerapan tilang ETLE ada yang membuat masyarakat tak nyaman.
Pada dasarnya ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.
Diharapkan, dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
(Tribunnews.com/Tio) (TribunSolo.com/Tri Widodo)