Petugas akan memotret gambar pelanggaran yang dilakukan dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda.
Setelah itu akan langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Adapun pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.
Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlaku pelat nomor yang sudah habis, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.
Meski begitu, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penindakan dengan ETLE mobile ini.
Hanya petugas Korlantas yang memiliki kualifikasi tertentu yang dapat menggunakan ETLE mobile ini.
“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik."
"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigrjen Pol Aan Suhanan, di gedung NTMC Polri, Jakarta, (31/5/2022).
Untuk diketahui, ETLE mobile ini diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru dan telah diluncurkan pada Sabtu 20 Maret 2021 silam.
Ditlantas Polda Jawa Tengah saat ini juga sudah menerapkan ETLE mobil ini untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali
Viral Pengendara Ditilang dengan ETLE Mobile
Seperti ramai diberitakan belakangan ini, viral di media sosial mengenai pengendara motor melintas di jalan pedesaan dan dikenai tilang ETLE mobile.
Pada surat tilang memperlihatkan gambar pengendara motor yang sedang melintasi jalan beraspal dan di samping kiri dan kanan terdapat hamparan lahan persawahan.
Banyak yang menduga pengendara yang melintas di jalan pendesaan itu adalah seorang petani yang hendak ke sawah.