TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat perlu tahu, terdapat dua jenis ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang bisa digunakan untuk melakukan tilang elektronik.
Dua jenis ETLE yang dimaksud yakni ETLE biasa dan ETLE mobile.
Lantas, apa perbedaan dari ETLE biasa dan ETLE mobile?
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
ETLE mobile dan ETLE sebenarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng Mengenai Tuduhan netizen Tilang ETLE kepada Petani
Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, ETLE biasa penempatannya bersifat statis, hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.
Sedangkan ETLE mobile, ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bisa dicapture dari ETLE mobile menggunakan kamera HP.
Dengan ETLE mobil ini, membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.
Oleh karenanya, ETLE mobile ini memungkinkan petugas kepolisian untuk bisa melakukan penindakan pelanggaran kasat mata hingga ke pelosok daerah.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan ke Masyarakat Terkait Penerapan Tilang ETLE Mobile
Tidak Semua Polisi Bisa Gunakan ETLE Mobile
Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis.