TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi penyalagunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada periode 2018.
Adapun dugaan kasus korupsi itu terjadi di era Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.
Dengan peningkatan ini, Kejagung mengendus adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pengumuman itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Selain dia, hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Anggota DPR Komisi IV Kritik Soal Impor Garam: Bukti Pemerintah Tak Bisa Manfaatkan Potensi Pantai
Burhanuddin menjelaskan bahwa Kemendag RI era Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan aturan impor garam kepada dua perusahaan yaitu PT SSM dan PT GUI. Penerbitan aturan impor itu disebut dilakukan tanpa verifikasi.
"Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT SSM dan pada PT GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri," jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan bahwa kasus korupsi tersebut disebut menyedihkan. Sebab, garam itu seharusnya digunakan untuk industri dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Yang lebih menyedihkan lagi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri dia tidak lagi menggunakan. Artinya yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," jelas Burhanuddin.
Menurutnya, penyidik mengendus adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kasus itu juga dianggap telah merugikan perekonomian negara.
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor," pungkasnya.