Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berbicara bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seusai menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
"Pada kesempatan ini saya perjelas, kenapa kami selalu koordinasi dengan mendukung kegiatan bersih-bersih BUMN," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin menuturkan bahwa salah satu fungsi tugas Kejaksaan Agung RI tak hanya melakukan penindakan.
Baca juga: Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda?
Akan tetapi, Korps Adhyaksa memiliki tugas yang lebih luas lagi.
"Kami ini bukan hanya melakukan restrukturisasi, bukan hanya mempunyai fungsi sebagai melakukan represif, penindakan-penindakan, tapi juga kami mempunyai unsur perdata dan tata usaha negara," jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa bersih-bersih BUMN merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan RI.
Khususnya, kata dia, untuk melakukan perbaikan terhadap perusahaan yang menimbkan kerugian negara.
"Unsur ini mendukung tentang restrukturisasi, mendukung restrukturisasi organisasi bahkan kelola manajemen, kami punya itu. Jadi kami selain melakukan represif, kami memperbaiki restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang ditimbulkan kerugian," jelas Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, kegiatan bersih-bersih BUMN ini pernah dilakukan Korps Adhyaksa di kasus Jiwasraya hingga Asabri.
Kini, perbaikan juga harus dilakukan di perusahaan maskapai plat merah Garuda Indonesia.
"Jiwasraya itu kami bersama tim dari BUMN melakukan bagaimana perbaikan-perbaikan di situ. Juga dengan Asabri, bahkan yang kami sampaikan dengan Garuda begitu. Kenapa saya mengundang beliau (Menteri BUMN) ke sini, saya mengundang beliau untuk menyampaikan ini lho hasil dukungan kami Kejaksaan dalam rangka bersih-besih BUMN," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo.
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan.
Sebab keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).
Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.