Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pendeta bernama Andreas Kostan Pagawak serta seorang sopir bernama Slamet terkait kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Andreas Kostan Pagawak (Pendeta) dan Slamet (Supir)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Jayapura, Papua terkait perkara tersebut.
"Tim penyidik, Senin (6/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ali memerinci, lokasi dimaksud yakni, Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Baca juga: Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen Proyek dan Catatan Aliran Uang
Dari lokasi-lokasi itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," ujar Ali.
KPK baru saja mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah
Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.
Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.
"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.
Baca juga: KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura Usut Kasus Suap & Gratifikasi Proyek Pemkab Mamberamo Tengah
Ali mengatakan KPK akan selalu menginformasikan perkembangan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.
Ia pun mengultimatum para saksi ataupun tersangka bersikap kooperatif.
"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," katanya.