News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Pakar Hukum Soal Tersangka Baru Kasus Garuda: Bukti Kejagung Tangani Perkara Hingga Tuntas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(27/6/2022) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, menilai pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia menjadi bukti jika Kejaksaan Agung akan menuntaskan setiap perkara yang ditangani.

Menurut Suparji, perkembangan kasus Garuda juga bagian dari akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.

"Ini patut diapresiasi dan kita dukung agar kasusnya semakin terang benderang, sekaligus dapat mengembalikan unsur kerugian keuangan negara,” kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Di sisi lain, Suparji menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung belakangan, terutama selama periode kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini angin segar yang luar biasa. Juga sebuah warna cerah di Kejaksaan Agung, bahwa setiap perkara yang ditangani akan dituntaskan secara akuntabel dan kredibel," ujarnya.

Suparji menilai, apa yang ditunjukkan Kejaksaan Agung saat ini menjadi tantangan bagi lembaga penegak hukum lain untuk lebih produktif, termasuk lebih kontributif dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu karena fenomena praktik rasuah masih cukup masif terjadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK

"Kasus korupsi masih cukup masif terjadi, meskipun sudah banyak hasil-hasilnya (penegakan hukum), tetapi kenyataan yang terjadi masih ada saja korupsi yg di berbagai instansi," ujarnya.

Suparji juga menyambut positif ihwal kerja sama yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Suparji, kolaborasi keduanya merupakan ikhtiar yang positif untuk menyehatkan dan membersihkan BUMN dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Karenanya, Suparji menilai apa yang dilakukan Erick Thohir seharusnya diteladani oleh pemimpin kementerian dan lembaga lainnya.

"Ini (langkah Erick Thohir) menjadi satu potret yang harus ditiru kementerian-kementerian lain," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini