News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan soal perkembangan laporan terhadap eks Menpora, Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat suara soal tanggapan pelapor eks Menpora, Roy Suryo soal penanganan kasus yang berbeda dengan kasus penistaan agama Holywings.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya tetap pada prosedur dalam penyelidikan kasus tersebut.

Zulpan menilai pihaknya harus mengumpulkan keterangan para pihak yang terlibat. Di samping itu, saksi ahli pun turut dilibatkan sebelum polisi melakukan penetapan tersangka.

"Karena kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu baru kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia membantah jika ada perbedaan dalam penanganan setiap kasus. Semua laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

"Semuanya ada proses. Semuanya direspon kepolisian dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu meminta pihak kepolisian segera menindak laporan yang dia buat soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara atas kasus Meme Rupang Borobudur)," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Tanya Unggahan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi

Dia menyoroti kasus Holywings adanya dugaan penistaan agama atas promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Menurutnya, pasal yang disertakan dalam laporam terhadap Roy Suryo sendiri sama dengan pasal yang diterapkan dalam kasus Holywings.

"Dikarenakan kasus ini serupa dengan pasal yang juga sama digunakan yakni Penistaan Agama dan UU ITE," ucapnya.

"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya." sambungnya.

Meski begitu, Kevin tetap mendukung aparat kepolisian soal penindakan kasus Holywings tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini