TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (ES), sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka menyusul Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo (SS).
Sebagaimana diketahui, penetapan ini menjadi kasus kedua yang menjerat Emirsyah Satar.
Sebelumnya, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan mesin pesawat.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK
Saat ini ia diketahui sedang menjalani masa hukuman pidana penjara 8 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal 2021.
Lantas siapa sosok Emirsyah Satar?
Berikut sosok Emirsyah Satar dirangkum oleh Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Sosok Emirsyah Satar
Dilansir dari Tribunewswiki.com, Emirsyah Satar lahir Jakarta pada 28 Juni 1959.
Ia mewarisi darah Minang dari kedua orangtuanya.
Ayah Emirsyah Satar merupakan seorang diplomat yang berasal dari Sulit Air, Solok.
Mengikuti pekerjaan sang ayah, membuat hidup Emirsyah selalu berpindah-pindah.
Emirsyah menimba ilmu di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).
Pada saat menjadi mahasiswa, Emirsyah Satar juga mengisi sela-sela kesibukannya dengan bekerja.
Baca juga: Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
Lulus dari kuliahnya 1985, Emirsyah Satar langsung bekerja sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Perjalanan Karir
Emirsyah mengawali karir sebagai auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.
Mengutip Kompas.com, karir Emirsyah yang pada saat itu moncer membawanya duduk di posisi-posisi strategis.
Emirsyah pernah duduk sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Lalu, bulan November 1994 hingga Januari 1996, Emir dipercaya menduduki jabatan Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation di Jakarta.
Hingga pada akhirnya ia dipercaya menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co Ltd, Hong Kong.
Baca juga: Masih Ditahan di Penjara Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Kesuksesannya di bidang perbankan mengantarkan Emirsyah ke kursi Direktur Keuangan (CFO) di PT Garuda Indonesia.
Jabatan itu diembannya selama lima tahun yakni 1998-2003.
Lepas dari itu, Ekonom Indonesia lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) ini kembali menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon selama kurang lebih 2 tahun.
Hingga akhirnya kembali ke PT Garuda Indonesia dengan posisi sebagai Direktur Utama pada tahun 2005-2014.
Karena usianya baru 46 tahun, Emirsyah dinobatkan sebagai direktur utama termuda di kawasan Asia Pasifik.
Namun sayangnya, Emirsyah mengundurkan diri pada 8 Desember 2014.
Jabatannya berganti karena ia terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.
Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung ini terjadi ketika Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya
Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Emirsyah mulai tahun 2011 sampai 2021.
Kasus Emirsyah ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membeberkan bahwa Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno Soedarjo.
Menurut Ketut, Emirsyah juga bekerja sama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW untuk memerintahkan tim pemilihan agar pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 menang dalam proyek pengadaan pesawat.
"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ucap Ketut.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Emirsyah)