News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadil: Di Jakarta Satu Jaksa Bisa 20 Perkara Sebulan, Mereka nggak Sempat Napas Udah Sidang Lagi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan seorang jaksa di kota besar seperti Jakarta bisa memegang 20 perkara dalam sebulan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan seorang jaksa di kota besar seperti Jakarta bisa memegang 20 perkara dalam sebulan.

Banyaknya perkara yang ditangani berdampak pada sejumlah hal, di antaranya tak sempat istirahat hingga kesulitan mencari ruang sidang.

Hal ini disampaikan Fadil Zumhana dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).

"Kalau di Jakarta, satu jaksa bisa 20 perkara sebulan. Mereka nggak sempat napas, udah sidang lagi, nyari ruang sidang aja susah," kata Fadil.

Baca juga: Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar

Selain itu, banyaknya perkara yang ditangani juga diperparah dengan antrean tunggu yang panjang.

Hal ini membuat para jaksa di kota besar kehabisan tenaga.

Berkenaan dengan itu, Fadil telah menyampaikan kepada jaksa seperti di Jakarta untuk memberikan tuntutan perkara sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

Mereka diminta menuntut dengan keyakinannya masing-masing.

"Tapi saya sampaikan kepada jaksa, dalam hal menuntut, saudara tangkap itu dan sajikan kepada hakim. Dan tuntutlah dengan keyakinanmu bahwa itu sudah cukup. Nggak harus tinggi, nggak harus rendah, tapi menurut jaksa adil silakan tuntut," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini