News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Mardani Maming Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Hukum Acara Pidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.

Dikatakan Haruno, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin (27/6/2022).

"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: KPK Tak Istimewakan Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming

Haruno mengatakan sidang rencananya akan berlangsung Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pengajuan praperadilan merupakan hak Mardani Maming.

KPK, lanjutnya, melalui biro hukum akan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Hanya saja Ali mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. 

Menurut Ali, pengadilan akan memeriksa lebih dulu apakah yang gugatan itu memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan. 

"Namun demikian kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata dia.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini