TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini.
Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.
Gaji ke-13 akan diberikan pada ASN Pusat dan Daerah serta Pensiunan PNS.
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung dari gaji pokok dan tunjangannya, dikutip dari laman Instagram @kemenkeuri.
Berikut ini rinciannya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yaitu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
4. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000