Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada masa sidang tahun ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengungkapkan, semua fraksi di DPR RI sepakat untuk segera mengesahkan RKUHP.
"Diusahkan bisa selesai pada masa sidang ini. Harapannya kita selesai pada masa sidang ini," katanya.
"Semua (fraksi) sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum. Substansinya opo?" lanjutnya.
Terkait pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang, Pacul menyebut itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat.
Namun, dalam politik itu segala kemungkinan bisa terjadi.
Baca juga: Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP
"Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur yang paling utama. ya toh?Harapan kita bisa selesai, harapan kita," pungkasnya.