News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja soal Kendala Pencairan BSU 2022

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah memastikan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri ungkap kendala pencairan BSU pada tahun ini.

Beberapa diantaranya karena belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.

"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," kata Nindya saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Ini Cara Ceknya

Nindya memastikan program BSU akan segera disalurkan, sebab Permenakernya sudah ada dan tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Dirinya belum bisa menyebutkan secara pasti kapan pencairan BSU, namun dia berharap akhir tahun bisa segera dilakukan.

"Mungkin pertengahan sampai akhir tahun, tapi itu sudah dibahas, dengan Kemenkeu juga," ujarnya.

Skema pencairan BSU kemungkinan tidak terlalu berbeda seperti skema pencairan di tahun 2021. 

Hanya saja untuk tahun ini BSU sifatnya bukan sebagai bantalan sosial seperti pada tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi untuk memulihkan perekonomian para pekerja.

Terkait anggaran yang dialokasikan dan skema, Nidya mengatakan masih dikordinasikan dengan kementerian terkait.

"Sebenarnya untuk pemulihan dan bukan untuk bantalan sosial atau safety net, tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," kata Nindya.

"Jadi memang dana yang diberikan dari Kemenkeu ke Kemenaker harus kita sesuaikan, kita adjust kriterianya seperti apa, biar bisa sebaik mungkin banyak tercover. Tapi mungkin tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Kita masih menunggu Permenaker," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini