TRIBUNNEWS.COM – Berikut dasar penghitungan upah kerja lembur menurut Kementerian Tenaga Kerja.
Upah kerja lembur merupakan kompensasi yang diterima karyawan atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan dan dibayarkan per jam.
Pembayaran upah kerja lembur tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan:
- Melebihi waktu kerja
Baca juga: UMP Nusa Tenggara Barat 2024 Ditetapkan Naik 3,06 Persen Jadi Rp 2.444.067
- Pada istirahat mingguan
- Pada hari libur resmi.
Namun, pembayaran upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu yang tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
Dasar Penghitungan Upah Kerja Lembur
Berikut pedoman penghitungan upah kerja lembur menurut Kemnaker:
1. Perhitungannya didasarkan pada upah bulanan, di mana upah satu jam sama dengan 1/173 dikalikan upah sebulan
2. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap, maka perhitungannya yakni dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100 persen dari upah
3. Sedangkan upah yang komponennya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungannya adalah upah kerja lembur sebesar 75 persen dari upah.
4. Bila pekerja dibayar secara harian maka penghitungan upah sebulan dilakukan dengan ketentuan:
- upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu
- upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu
5. Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.
Namun, bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimun.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)