TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal perkembangan terbaru kasus Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini, Polisi telah meningkatkan status kasus Roy Suryo tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dedi menyebut, ditemukan unsur pidana dalam postingan Roy Suryo di akun twitternya, @KMRTRoySuryo2.
Kemudian, unsur pidana ditemukan setelah digelar perkara tersebut.
Baca juga: Diperiksa Terkait Meme Stupa Borobudur, Pelapor Roy Suryo Minta Polisi Adil dalam Penanganannya
“Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Humas Polri, Rabu (29/6/2022).
Adapun untuk pemeriksaan saksi, pelapor dan ahli juga telah dilaksanakan.
Menurut Dedi, nantinya perkara akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Nanti Polda Metro akan diasistensi Siber Bareskrim untuk tetap fokus penanganan perkara tersebut,” ucapnya.
Dedi pun menegaskan, pihaknya akan profesional dalam setiap penanganan kasus, termasuk kasus Roy Suryo.
Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan penuhi panggilan sebagai saksi pelapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/6/2022) besok.
“Saya ikut saja, selaku WNI yang taat pada hukum, besok Kamis akan saya sampaikan detailnya karena saya menjadi saksi atas laporan saya.”
“Dan saya juga mengajak umat Buddha yang mau bersaksi atas peristiwa itu,” ungkap Roy Suryo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu pagi.
Diketahui, Roy Suryo sempat mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi dan viral di media sosial.
Dalam keterangan fotonya, Ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu.