Menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, ganja sebenarnya boleh digunakan dalam hal pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun, kata Asep, harus digunakan dengan resep dokter.
Hal itu mengacu pada Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Undang-undang Narkotika pasal 7 dan pasal 8, (menjelaskan) narkotika (boleh digunakan untuk) kepentingan kesehatan termasuk rehabilitasi medis. Sekali lagi pelayanan rehabilitasi medis, maupun untuk kepentingan ilmiah, pengetahuan dan penelitian, (itu) boleh."
"Ganja itu legal kok kalau untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan itu ada di pasal 7."
"Yang tidak boleh itu tiba-tiba (contohnya) saya memakai, atau saya produksi, itu tidak boleh," jelas Asep, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Puan Maharani Dapat Tugas Bertemu Ketua Umum Parpol, Dasco: Pasti Gerindra Juga Dikunjungi
Dilansir peraturan.bpk.go.id, dalam undang-undang tersebut tersemat penjelasan sebagai berikut:
"Pasal 7: Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."
"Pasal 8: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
"(Dan) dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)