News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SYARAT Daftar MyPertamina Tanpa Aplikasi untuk Beli Pertalite & Solar, Siapkan KTP & Foto Kendaraan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Mulai 1 Juli 2022, membeli solar dan pertalite wajib daftarkan diri lewat MyPertamina.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat serta cara daftar MyPertamina tanpa aplikasi.

Hal ini menjadi kewajiban masyarakat yang akan membeli membeli produk solar dan pertalite.

Yakni dengan masuk ke laman web subsiditepat.mypertamina.id.

Pertama masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen yakni:

- KTP

- STNK

- Foto Kendaraan

- Dokumen pendukung lainnya

Baca juga: Tak Hanya Implementasikan Aplikasi MyPertamina, Ini Upaya Pertamina Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

Cara daftar:

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id

- Centang informasi memahami persyaratan

- Klik daftar sekarang

- Ikuti instruksi dalam website tersebut

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran melalui MyPertamina menjadi syarat untuk bisa membeli produk Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.

Pendaftaran ini mulai diterapkan 1 Juli 2022.

Konsumen pengguna Pertalite saat ini aturannya dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, kebijakan ini mulai diterapkan di sejumlah daerah pada tahap awal.

Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah sebagai berikut:

1. Kota Bukit Tinggi;

2. Kab. Agam;

3. Kota Padang Panjang;

4. Kab. Tanah Datar;

5. Kota Banjarmasin;

6. Kota Bandung;

7. Kota Tasikmalaya;

8. Kab. Ciamis;

9. Kota Manado;

10. Kota Yogyakarta;

11. Kota Sukabumi.

Alfian Nasution menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Dikutip dari Kompas.com, dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di situs web MyPertamina.

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat diminta menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.

Pengguna

Sejumlah pengemudi angkot Palkalpinang sambut antusias nikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite seharga Premium. Seperti diketahui mulai 1 Juli 2022, masyarakat wajib mendaftar di MyPertamina untuk bisa membeli BBM jenis Solar dan Pertalite. (Pertamina)

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Rinciannya:

Transportasi Darat

Baca juga: Alasan Diwajibkannya MyPertamina Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar, Ini Kata Pertamina

- Kendaraan pribadi;

- Kendaraan umum pelat kuning;

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6);

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sampah, dan Pemadam Kebakaran.

Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Baca juga: Tenang, Pertamina Izinkan Setiap Pengendara Beli Pertalite Hingga Revisi Perpres 191/2014 Rampung

Usaha Mikro / UMKM

Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini