"Jadi sangat penting karena ini yang sangat dirasakan oleh para peniliti yang ada di sana, fasilitas dan dukungan yang sangat tidak memadai," ucap Robert.
Ombudsman juga meminta kepada BRIN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pengelola aset.
Hal itu untuk keperluan proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN, agar pendataan dan tata kelola peralihan dilakukan melalui mekanisme pada Ditjen Pengelolaan Aset.
Sebab dalam peralihan aset ini berdasarkan temuan Ombudsman RI, BRIN dinyatakan langsung meminta aset atau fasilitas yang dimaksud dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan tanpa melalui Kemenkeu.
"Jadi bukan kemudian BRIN yang secara langsung dan sendiri yang berurusan dengan kementerian atau lembaga yang menjadi asal daripada aset-aset itu berada," tutur Robert.
Terakhir, terhadap tindakan korektif yang harus dilakukan tersebut di atas, Kepala BRIN diminta untuk membuat produk kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaannya.
Hal itu berupa kerangka kerja yang sistematis agar proses peralihan pegawai, proses peralihan aset dan hak-hak kesejahteraan dari para pegawai bisa terpenuhi.
"Karena hingga hari ini itu belum ada," tukas Robert.