Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) telah meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan tindakan korektif.
Permintaan itu dilayangkan, setelah Ombudsman mendapati temuan adanya penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Atas permintaan itu, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pihaknya memberikan waktu 30 hari kerja kepada kedua pihak untuk dapat menyelesaikannya.
Bahkan guna memastikan, tindakan korektif itu dilakukan dengan baik, Robert menyatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kedua pihak.
Baca juga: Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai
"Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan kami akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," ucap Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Roberts menegaskan, pihaknya meminta kepada MenPAN-RB dan BRIN untuk sedianya memfokuskan tindakan korektif tersebut.
Jangan sampai kata dia, nantinya Ombudsman mengeluarkan rekomendasi jika dinilai tidak maksimal dalam melakukan tindakan korektif tersebut.
"Kami sangat tidak berharap ini berlanjut sampai ke rekomendasi. Artinya apa, rekomendasi di ORI itu adalah mahkota , pamungkas, kalau sampai di rekomendasi artinya tindakan korektif selama 30 hari itu tidak dijalankan atau dijalankan secara parsial atau dijalankan secara tidak memuaskan," tegas Robert.
Terlebih kata dia, jika nantinya sudah keluar rekomendasi dari Ombudsman RI maka pihak yang akan terlibat bukan hanya MenPAN-RB dan BRIN, melainkan juga Presiden RI Joko Widodo.
Sebab menurut Robert, seluruh kementerian dan lembaga negara termasuk Ombudsman RI berada di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden.
Baca juga: Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN
"Itu kami berharap tidak sampai ke sana, oleh karena itu 30 hari ini dimanfaatkan sesuai batas waktu yang ditentukan," tukas Robert.
Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) turut memberikan tindakan korektif kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Hal itu didasari atas temuan Ombudsman terkait proses peralihan pegawai dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).