Dalam temuan itu, Ombudsman menyatakan terjadi penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Oleh karenanya anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan, dirasa perlu untuk memberikan tindakan korektif kepada MenPAN-RB yang dimana dalam hal ini sebagai pihak terkait.
Tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Tjahjo Kumolo beserta jajaran kata Robert yakni, pertama, melakukan koordinasi menyeluruh terhadap Kementerian dan Lembaga yang pegawainya mendapati konsekuensi dialihkan ke BRIN.
"Agar proses peralihan itu merupakan kebijakan berdasarkan Undang-undang dilakukan melalui mekanisme kewenangan pada KemenPAN RB secara langsung," kata Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya, Ombudsman RI juga meminta kepada MenPAN-RB untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pemutakhiran data.
Hal itu dinilai penting, agar setiap pegawai yang dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.
Robert juga menyatakan, MenPAN-RB juga harus memastikan, perlindungan terhadap tunjangan atau hak normatif para pegawai, baik yang setuju dialihkan maupun tidak setuju dialihkan.
"Karena banyak pegawai yang tidak mau pindah ke BRIN tapi negara harus memberikan jaminan atau hak-hak normatif mereka ataupun mereka yang sedang berstatus tugas belajar," tukas dia.
Tak hanya kepada MenPAN-RB, Ombudsman RI juga telah melayangkan beberapa poin tindakan korektif yang penting harus dilakukan pimpinan BRIN.
Adapun yang pertama yakni, meminta kepada BRIN untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta BKN dalam proses pengadministrasian pegawai.
"Memulai Berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, untuk selanjutnya disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya kata Robert, Ombudsman RI juga meminta kepada BRIN untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan oleh BRIN.
Beberapa hak yang dimaksud yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan atau pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Kepala BRIN juga harus menjamin atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN sesuai kebutuhan pada sektor atau bidang masing-masing.