News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers penyampaian hasil pemeriksaan terhadap pengalihan pegawai K/L ke BRIN secara hybrid, Kamis (30/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap proses pengalihan pegawai Kementerian dan Lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman selama kurang lebih empat bulan yang terhitung sejak Maret hingga akhir Juni 2022 itu, dinilai terjadi banyak masalah atau problem.

Mekanisme pemeriksaan itu sendiri kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dilakukan dengan memanggil beberapa pihak termasuk terlapor dalam hal ini pimpinan BRIN hingga pemeriksaan data terkait.

"Fakta di lapangan dari sejumlah proses peralihan itu kami melihat ada problem terkait dengan tata kelola peralihan pegawai khususnya menyangkut pelayanan administratif kepegawaian jadi ini kuncinya sebenernya, peralihan kepegawaian jadi problem tata kelola yang terjadi di sana," kata Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).

Adapun beberapa permasalahan atau problem yang menjadi catatan dari Ombudsman RI yang selanjutnya nanti akan diteruskan ke BRIN adalah secara garis besar soal proses tata kelola peralihan pegawai.

Baca juga: Ombudsman NTB Menilai Sistem Pelayanan Publik di Indonesia Sulit Diperbaiki

Di mana kata Robert, pada hasil pemeriksaan itu, pihaknya berpendapat, pertama, BRIN telah secara langsung meminta aset dan anggaran kepada Kementerian/Lembaga.

Padahal kata Robert, dalam mekanismenya, hal itu sudah menjadi tugas dari Kementerian Keuangan.

"Ombudsman berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan BRIN selama kurang lebih satu tahun ini secara langsung telah meminta aset dan anggaran (terkait penelitian) kepada K/L yang seharusnya menjadi tugas dari Kemenkeu khusunya dirjen pengelolaan aset yang ada di Kemenkeu," ucap Robert.

Kemudian, BRIN juga menurut Ombudsman telah meminta sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini peneliti, secara langsung dari Kementerian Lembaga.

Baca juga: Ombudsman Nilai Pemerintah Lamban dalam Pengendalian dan Penanggulangan Wabah PMK

Padahal menurut Robert, hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Artinya BRIN mengalihkan secara langsung pegawai dari K/L, yang seharusnya menjadi tugas dari BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Robert.

"Jadi sesungguhnya BRIN itu hanya menerima, proses peralihan itu harus melalui koordinasi bahkan dipimpin dalam hal ini KemenPAN-RB dan juga dari segi administrasi oleh BKN," sambungnya.

Hal tersebut kata dia tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Di mana SE itu tertuang dalam Nomor B/601/M.SM02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian/Lembaga ke BRIN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini