News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puan Pastikan DPR Serap Aspirasi Seluas-luasnya Terkait Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI, Kamis (30/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan terkait pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

"Ya langkahnya hari ini baru masuk sebagai RUU inisiatif usul dari DPR. Kemudian kita akan melakukan sesuai dengan mekanismenya membuka ruang sebanyak-banyaknya untuk bisa mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu pengusaha, apakah itu kemudian pekerja nonformal dan lain sebagainya," kata Puan dalam sesi konferensi pers usai Rapat Paripurna.

Meski perjalanan pengesahan RUU KIA menjadi UU masih panjang, namun DPR dan pemerintah memiliki semangat untuk memberi perhatian bagi tumbuh dan kembang anak.

Baca juga: DPR Berharap RUU KIA Jadi Pedoman Negara Pastikan Anak-anak Miliki Tumbuh Kembang yang Baik

Hal itu guna mendukung upaya Indonesia menuju Generasi Emas 2045.

"Kemudian bisa memberikan ruang kepada ibu dan anak untuk bisa memberikan perhatiannya secara penuh kepasa anak sehingga anak-anak yang kemudian dilahirkan memang menjadi anak-anak generasi masa depan bangsa yang kemudian tidak ada stunting lagi di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. 

Oleh karena itu, RUU KIA ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. 

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. 

Atas dasar itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam RUU KIA, DPR akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum. Salah satunya, kata Puan, dengan cuti melahirkan selama 6 bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.

“Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti 3 bulan," kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini