TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pencairan gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ungkap Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa (28/06/2022).
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN
Besaran Gaji ke-13
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan?
Mengutip situs resmi Kemenkeu, besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Ada pula 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN."
"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan."
"Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Anggaran
Masih dalam konferensi pers yang sama, Menkeu Sri Mulyani membeberkan total anggaran yang telah disiapkan untuk pencarian gaji ke-13.