Total gaji ke-13 yaitu Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan seputar gaji ke-13 ASN/pensiunan berdasarkan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan nomor ND-189/PB/2022:
- Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022
- Untuk ASN Daerah, mekanisme penyalurannya mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing
- SPM Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022
- KPPN dapat menambah jam layanan maupun membuka layanan khusus untuk percepatan penyelesaian pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)