News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR RI akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU). Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Foto aksi demonstrasi tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di halaman Kampus Uncen Abepura, Jumat (1/4/2022).

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

Mengenal Wilayah di Papua

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. 

Sementara Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten, yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Provinsi Papua Selatan ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Puncak, Papua, Willem Wandik, mengatakan pemekaran Papua menjadi tiga provinsi baru ini menjadi sejarah bagi Papua.

Baca juga: KPU Usul Revisi UU Pemilu Imbas UU IKN dan Pemekaran Papua, Ketua Komisi II Nilai Perppu Lebih Tepat

Dia menyebut hal ini merupakan bukti perhatian khusus pemerintah dan DPR kepada Papua.

"Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang bekerja keras dalam melaksanakan tugas, walaupun di seluruh Indonesia ingin melakukan pemekaran, seluruh Indonesia ada keinginan untuk melakukan pemekaran terlalu banyak," kata Willem di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Yang ada di dalam pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri maupun DPR RI, tapi ada kekhususan yang diberikan kepada Papua oleh presiden dan juga DPR RI, dan juga Komisi II yang bekerja keras sehingga pelaksanaan dan hari ini disahkan RUU 3 provinsi," sambungnya.

Menurut Willem pemekaran provinsi ini akan memberikan kesejahteraan bagi Papua.

Dia mengatakan, dengan adanya provinsi baru di Papua, akan muncul juga pemimpin baru hingga lapangan kerja baru.
"Ini membawa suatu kesejahteraan bagi Papua, karena tadinya sudah ada dua provinsi ditambah tiga provinsi, ke depan pemimpin-pemimpin baru akan muncul, gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, dan juga disiapkan lapangan kerja," katanya.

Willem juga berbicara soal aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DOB Papua yang akan diprioritaskan diisi orang asli Papua, yaitu 80 persen, dan 20 persen lainnya diisi orang non-asli Papua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini