News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR RI akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU). Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Foto aksi demonstrasi tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di halaman Kampus Uncen Abepura, Jumat (1/4/2022).

"Kami sudah mendengar hasil dari yang disepakati bahwa ada 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non-Papua, itu untuk CPNS dan juga akan bertambah investasi-investasi di ekonomi lain dan semua akan berkembang terus," ucap Willem.

Willem berharap Papua menjadi wilayah yang lebih maju dengan adanya kebijakan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan adanya ini, daerah ini akan cepat maju, daerah ini akan cepat jalan, dan juga rentang kendali pemerintahan dan juga komunikasi cepat berjalan," katanya.

Sempat Diwarnai Aksi Penolakan

Di kalangan masyarakat Papua sendiri pemekaran provinsi ini mendapat berbagai tanggapan.

Tak sedikit yang menolak pemekaran provinsi tersebut.

Mereka yang menolak beralasan pemekaran akan berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran.

Aksi unjuk rasa menolak pemekaran pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal.

Tak hanya prosesnya yang cepat, pembahasan RUU pemekaran Papua juga dinilai tidak partisipatif karena dilakukan sepihak oleh pembuat undang-undang di pusat.

Padahal, berlaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Namun, dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008 dan 2021.

Salah satu aturan yang direvisi adalah bahwa selain atas persetujuan MRP, pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Puan Maharani menegaskan pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini," ucapnya.

ASN Diprioritaskan Orang Asli Papua

Puan juga memastikan DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.

Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

"Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," tutur Puan.

Mantan Menko PMK itu juga menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum.

Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

"Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut," katanya.

"Kita berharap UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua," kata Puan.(tribun network/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini