News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Provinsi Baru di Papua, Anggota Komisi II DPR Sarankan Presiden Keluarkan Perppu Soal Pemilu 2024

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR akan segera membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu soal pentingnya memasukan daerah pemilihan baru.

Yakni, soal alokasi kursi untuk 3 privinsi baru di Papua dan di wilayah otorita IKN Nusantara di Kalimantan.

"Kendati demikian, kami menyadari penting untuk di akokodir pada Pemilu 2024," kata Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda kepada Tribunnews, Minggu (3/7/2022).

Rifqi mengatakan, Komisi II DPR akan segera membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Termasuk, kata Rifqi, pihaknya membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait tentang persoalan itu.

Baca juga: Revisi Regulasi Pemilu Perlu Dilakukan Imbas Pembentukan 3 DOB di Papua

Rifqi juga mengatakan, bahwa pembahasan pemilu di 3 provinsi baru dan IKN Nusantara akan lebih cepat dibahas jika Presiden keluarkan Perppu.

"Karena Perppu itu kami anggap cukup urgent untuk dikeluarkan terkait dengan metigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU pemilu dan UU pilkada," ujarnya.

"Untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan umum pada 2024 yang akan datang," lanjut dia.

Ia menjelaskan, bahwa Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

Baca juga: MPR Harap Pemekaran Papua Kian Kokohkan Bumi Cenderawasih di Tanah NKRI  

Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada.

"Dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota kKPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini