Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.
Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN.
Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.
Baca juga: KPU Usul Revisi UU Pemilu Imbas UU IKN dan Pemekaran Papua, Ketua Komisi II Nilai Perppu Lebih Tepat
Hasyim mengatakan, pembentukan kota atau kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral.
Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.
Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.
"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia
Diketahui, DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.
Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Baca juga: 3 Provinsi Baru di Papua, Anggota Komisi II DPR Sarankan Presiden Keluarkan Perppu Soal Pemilu 2024