Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbicara mengenai aturan Presidential Threhshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden hingga oligarki.
Susi mengatakan PT telah mengkooptasi keinginan masyarakat untuk mengajukan sosok calon presiden yang diinginkan atau disukai.
Selain itu, ia mengatakan sampai saat ini kenyataannya tidak ada partai peserta Pemilu sebelumnya di Indonesia yang mengajukan judicial review terkait aturan PT ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, lanjut dia, aturan yang dibuat hanya membolehkan gugatan tersebut diajukan oleh partai peserta pemilu sebelumnya.
Kalaupun ada politisi yang mengajukan gugatan atas PT, Partai akan menyebutnya sebagai gugatan individu.
Oleh karena itu, menurutnya hanya partai politik yang kuat atau berkoalisi yang mampu mengajukan calon presiden.
Sehingga menurutnya secara sistem, prosedur, dan realita sehari-hari di Indonesia hampir tidak mungkin masyarakat memilih sosok yang mereka sukai sebagai presiden.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Menilai Polarisasi Politik Tidak Akan Menguat Pada Pemilu 2024
Hal tersebut disampaikannya dalam deklarasi Komunitas Pendukung Susi Pudjiastuti (KOPISUSI) Jakarta di Griya Ardhya Garini Halim Perdanakusuma Jakarta pada Minggu (3/7/2022).
"Keprihatinan kita atau keinginan kita memang harus dekat ke sistem. Ini sudah dikooptasi dengan Presidential Threshold," kata dia.
Namun demikian, ia mengapresiasi dukungan relawan KOPISUSI.
Ia pun merasa terharu terhadap relawan yang awalnya menghimpun diri dan berinteraksi dari media sosial tersebut.
Susi melihat mereka sebagai gerakan moral yang merasa prihatin atas kondisi bangsa saat ini.
"Saya harus bilang itu moral movement, bukan political movement. Kalau kita ngomong political movement, it's no room for us, it's no room for you to political movement. Karena politik di negeri ini hanya milik partai politik, not individiual politician," kata Susi.