Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sidang Etik bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang dilakukan secara tertutup.
Hanya pada saat pembacaan putusan, barulah awak media diperbolehkan meliput.
"Betul, sidang etik tertutup tapi putusan terbuka," kata Albertina saat dimintai konfirmasi, Selasa.
Adapun sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan atau bisa juga disebut kantor Dewas KPK.
Albertina berujar, keputusan apakah Lili dinyatakan bersalah atau tidak akan diambil setelah 60 hari sejak sidang perdana digelar pada hari ini.
"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," ujarnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menambahkan, sidang etik perdana Lili Pintauli Siregar beragendakan pemeriksaan saksi dan terlapor.
"Seperti lazimnya sidang etik, (agendanya) ya pemeriksaan saksi dan terlapor," kata Haris, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Tangani Kasus Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi gelaran MotoGP Mandalika setelah sejumlah mantan pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekira Rp90 juta dari PT Pertamina (Persero) saat itu.
Namun, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran etik, berembus kabar bahwa Lili telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Respon KPK kabar Lili Pintauli mundur