News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

HARI INI Sidang Etik Lili Pintauli Digelar, MAKI Perkirakan Kariernya sebagai Wakil Ketua Berakhir

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang etik Selasa (5/7/2022) hari ini. MAKI memperkirakan kariernya akan berakhir.

"Sanksi terberat dari Dewan Pengawas yang mengacu peraturan Dewan Pengawas tahun 2020 itu adalah diminta mengundurkan diri, karena kalau sudah mengundurkan diri, ya selesai (sidangnya)," jelas Boyamin.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelum wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Apalagi, lanjut Boyamin, di Amerika itu ketika sudah mengundurkan diri atau anggap saja mengaku bersalah, tidak perlu diperbincangkan dan selesai, jadi dewan pengawas juga tidak perlu menggelar persidangan.

Baca juga: Respons Wakil Ketua KPK Tanggapi Isu Lili Pintauli Siregar Berencana Mundur

"(Namun) soal nanti ada (bukti) gratifikasi itu persoalan hukum, bukan tugasnya Dewan Pengawas lagi," jelas Boyamin.

Menurut Boyamin, akan lebih baik jika Lili Pintauli mudur dari jabatannya.

Ini dilakukan demi menjaga marwah KPK dan utamanya menjaga semangat masyarakat yang sangat mendukung pemberantasan korupsi.

Kasus Lili Pintauli

Mengutip  Tribunnews.com sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan atas pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dewas KPK Segera Tentukan Nasib Lili Pintauli di Kasus Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Akibat kasus itu, pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. 

Terbaru, Lili Pintauli juga diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini