"Sanksi terberat dari Dewan Pengawas yang mengacu peraturan Dewan Pengawas tahun 2020 itu adalah diminta mengundurkan diri, karena kalau sudah mengundurkan diri, ya selesai (sidangnya)," jelas Boyamin.
Apalagi, lanjut Boyamin, di Amerika itu ketika sudah mengundurkan diri atau anggap saja mengaku bersalah, tidak perlu diperbincangkan dan selesai, jadi dewan pengawas juga tidak perlu menggelar persidangan.
Baca juga: Respons Wakil Ketua KPK Tanggapi Isu Lili Pintauli Siregar Berencana Mundur
"(Namun) soal nanti ada (bukti) gratifikasi itu persoalan hukum, bukan tugasnya Dewan Pengawas lagi," jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, akan lebih baik jika Lili Pintauli mudur dari jabatannya.
Ini dilakukan demi menjaga marwah KPK dan utamanya menjaga semangat masyarakat yang sangat mendukung pemberantasan korupsi.
Kasus Lili Pintauli
Mengutip Tribunnews.com sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan atas pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dewas KPK Segera Tentukan Nasib Lili Pintauli di Kasus Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika
Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Akibat kasus itu, pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Terbaru, Lili Pintauli juga diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)