News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekertaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat - Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut jika indikasi penyelewengan dana terbukti.

TRIBUNNEWS.COM - Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.

Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT. 

Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). 

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. 

Baca juga: Bantah Dapat Fasilitas Toyota Alphard, Presiden ACT: Untuk Muliakan Tamu

"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews

Dua Indikasi Penyelewengan Petinggi ATC

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.  

Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.

Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini