TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penarikan uang pada rekening Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat untuk pihak tertentu dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.
Adapun materi pemeriksaan ini dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa 12 saksi di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jawa Barat, Senin (4/7/2022).
Identitas para saksi antara lain, dua karyawan Kopanti, Arika Puspitasari dan Asep Riva Perdiana; karyawan Kopanti 2008-2018, Jajang Saepudin; Deden Wahyudin, Sekretaris II Kopanti Jabar; Dodi Kurniadi, Pengawas Kopanti Jabar 2008-2013.
Kemudian, Nurkholidin, karyawan Kopanti Jabar 2011-2013; lima unsur swasta, Dedi Kurniadi Mardja, Dewi Astuti, Wan Akbar Annas Ludin, Devi Guswini, Nandang Zamaludin; serta Hendra, buruh harian lepas.
"Seluruh saksi hadir. Dikonfirmasi soal dugaan adanya penarikan uang pada rekening Kopanti Jabar untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
"Para saksi juga diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," Ali menambahkan.
Baca juga: Gelar Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK Tegaskan Tak Terpengaruh Isu Suap dan Lili Pintauli Mundur
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali, Senin (6/6/2022).
LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
Namun, KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif.
Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Baca juga: UU Perkoperasian Perlu Direvisi Dorong Ekosistem Bisnis Koperasi Maju
Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antikorupsi.
"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.