TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim.
Penunjukkan tersebut dilakukan demi mengisi kekosongan jabatan setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022) kemarin.
Pihak Istana melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini pun mengungkapkan alasan penunjukkan Tito Karnavian tersebut.
Menurut Faldo, penunjukkan Tito Karnavian menjadi Menpan RB ad interim ini dilakukan demi menjaga fungsi pemerintahan agar bisa tetap berjalan.
Baca juga: Isi Surat Mensesneg Pratikno terkait Penunjukan Tito Karnavian sebagai Menteri PANRB Ad Interim
Faldo pun menjelaskan, menteri ad interim ini biasanya ditunjuk saat seorang menteri sedang berhalangan untuk menjalankan tugasnya.
Di antaranya seperti tengah berkunjung ke luar negeri atau sedang jatuh sakit.
Biasanya penunjukkan menteri ad interim hanya berlangsung dalam waktu singkat atau terbatas.
"Tujuannya menjaga fungsi pemerintahan tetap berjalan dalam periode yang sangat terbatas," kata Faldo dilansir Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menpan RB Ad Interim Hingga 15 Juli 2022
Lebih lanjut Faldo memberi contoh penunjukkan menteri ad interim yang pernah dilakukan sebelumnya.
Di antaranya ada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim selama seminggu, dan Menteri Perindustrian ad interim selama tiga hari.
Serta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah jadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim saat Menteri ESDM Arifin Tasrif positif Covid-19.
Faldo menambahkan penunjukkan menteri ad interim ini adalah hal yang sangat biasa, tapi tetap dilakukan dengan pertimbangan dari berbagai faktor.
"Ini sangat biasa saja, tentu dengan mempertimbangkan berbagai faktor," terang Faldo.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menteri PAN-RB Ad Interim, Menjabat Mulai 4-15 Juli 2022
Tanggapan Pimpinan DPR