News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuding Kredit Macet Minta Maaf, BNI Batal Lapor ke Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Bareskrim Polri. PT Bank Negara Indonesia (BNI) batal melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri karena telah minta maaf.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (BNI) batal melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri karena telah minta maaf.

Sejatinya, BNI melalui Federasi Serikat Pekerja BUMN melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan kredit macet PT Bomba Group (BG) Sumatra Selatan (Sumsel) di BNI.

"Ada iktikad baik, maka kami membatalkan niat kami untuk melaporkan. Nanti kami hanya konfirmasi saja kepada Bareskrim untuk tidak menindaklanjuti," kata Ketua Tim Advokasi Adi Partogi Singal Simbolon di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2022).

Adi mengatakan iktikad baik itu berupa pelayangan permintaan maaf kepada BNI.

Baca juga: BNI Beri Penjelasan Soal Hoaks Kredit Tanpa Jaminan

Maka itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu berbesar hati untuk memaafkan.

Adi menyebutkan sejatinya sejumlah pihak itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, ada dua terlapor yang melakukan penyebaran berita bohong di media sosial Twitter.

"Ada bukti yang kita bawa, intinya karena ada buktinya mau kita lapor. Tapi semalam sudah meminta maaf, ya sudah kita ke sini (Bareskrim) untuk membatalkan," ujar Adi.

Dia mengaku akan bertemu dengan pihak BNI usai kembali dari Bareskrim. Guna menyampaikan pembatalan pembuatan laporan polisi.

Baca juga: HUT Ke-76, BNI Gelar Akad untuk 5.476 Debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Adi mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk tidak gegabah menyampaikan informasi yang tidak bermanfaat atau mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menekankan provokator itu akan merugikan diri sendiri.

"Atau yang dirugikan pihak lain karena itu kalau di UU ITE Pasal 28 sangat berat, masa tanahan 6 tahun dan kerugiannya Rp1 miliar. Makanya, jangan sampai melakukan tindakan yang menyenangkan terhadap orang lain," ucap Adi.

Sejatinya ada beberapa pihak yang hendak dilaporkan. Mereka ialah akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, dan @ajengcute16_.

Lalu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Jhones Brayen. Para pihak tersebut diduga telah melakukan penyebaran berita palsu atau hoaks tentang Kredit Macet PT BG di BNI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini