Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kabar akan dilantiknya Pj Gubernur Aceh dari kalangan Perwira TNI aktif hari ini Selasa (5/7/2022), SETARA Institute meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi berbagai kebijakan para menterinya.
SETARA Institute menilai hal tersebut perlu dilakukan Jokowi guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan mengingat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijadwalkan melantik Pj Gubernur Aceh dari Perwira Tinggi TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Penjabat Gubernur Aceh, Mayjen Achmad Marzuki Bukan Prajurit TNI Aktif
Pelantikan tersebut, kata dia, memperlihatkan penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng yang juga merupakan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat pada Mei lalu menjadi jalan pembuka untuk penunjukkan Pj Kepala Daerah berikutnya dari kalangan TNI aktif.
Padahal, lanjut dia, TAP MPR Nomor 6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri pada konsiderans huruf d telah mengingatkan peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Menurutnya, Pemerintah seharusnya paham soal tersebut.
Selain itu, kata dia, penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah juga menjadi paradoks terhadap komitmen reformasi TNI.
Sebab pasca-Orde Baru, lanjut dia, militer dikembalikan ke barak agar fokus pada tugas-tugas utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan setelah sebelumnya banyak terlibat pada ranah sosial-politik, serta agar menjadi tentara yang profesional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Penunjukkan tersebut, kata dia, mengulang dan memperpanjang persoalan lama yang belum kunjung dipatuhi oleh pemerintah yakni penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI sebagaimana temuan-temuan dalam catatan kinerja Reformasi TNI yang disusun SETARA Institute dalam beberapa tahun terakhir.
"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," kata Ikhsan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Kebijakan tersebut, kata dia, menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh, menurutnya memperlihatkan ketidakkonsistenan Mendagri atas pernyataannya.
Sebab, kata dia, Mendagri menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak akan lagi diusulkan sebagai Pj Kepala Daerah pasca-penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat mendapat kritikan luas dari masyarakat dalam pernyataannya yang juga telah dikutip banyak media.