News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Pj Gubernur Aceh dari TNI Aktif, SETARA Institute Minta Presiden Evaluasi Kebijakan Menteri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh.

Selain itu, menurutnya penunjukan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah secara eksplisit bertentangan dengan UU TNI.

Jabatan tersebut, kata dia, tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

"Sehingga, ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, lanjut dia, secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Dengan demikian, menurutnya sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru terlebih dahulu telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam berbagai catatan kinerja reformasi TNI yang disusun SETARA Institute, kata Ikhsan, SETARA telah berulangkali menyampaikan bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.

"Reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik yakni TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh sore ini, Selasa (5/7/2022).

Pelantikan itu berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat sekira pukul 16.00 WIB.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini