News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Pj Gubernur Aceh dari TNI Aktif, SETARA Institute Minta Presiden Evaluasi Kebijakan Menteri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kabar akan dilantiknya Pj Gubernur Aceh dari kalangan Perwira TNI aktif hari ini Selasa (5/7/2022), SETARA Institute meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi berbagai kebijakan para menterinya.

SETARA Institute menilai hal tersebut perlu dilakukan Jokowi guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan mengingat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijadwalkan melantik Pj Gubernur Aceh dari Perwira Tinggi TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Penjabat Gubernur Aceh, Mayjen Achmad Marzuki Bukan Prajurit TNI Aktif

Pelantikan tersebut, kata dia, memperlihatkan penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng yang juga merupakan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat pada Mei lalu menjadi jalan pembuka untuk penunjukkan Pj Kepala Daerah berikutnya dari kalangan TNI aktif.

Padahal, lanjut dia, TAP MPR Nomor  6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri pada konsiderans huruf d telah mengingatkan peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Menurutnya, Pemerintah seharusnya paham soal tersebut.

Selain itu, kata dia, penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah juga menjadi paradoks terhadap komitmen reformasi TNI.

Sebab pasca-Orde Baru, lanjut dia, militer dikembalikan ke barak agar fokus pada tugas-tugas utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan setelah sebelumnya banyak terlibat pada ranah sosial-politik, serta agar menjadi tentara yang profesional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Penunjukkan tersebut, kata dia, mengulang dan memperpanjang persoalan lama yang belum kunjung dipatuhi oleh pemerintah yakni penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI sebagaimana temuan-temuan dalam catatan kinerja Reformasi TNI yang disusun SETARA Institute dalam beberapa tahun terakhir.

"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," kata Ikhsan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Joko Widodo.

Kebijakan tersebut, kata dia, menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh, menurutnya memperlihatkan ketidakkonsistenan Mendagri atas pernyataannya.

Sebab, kata dia, Mendagri menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak akan lagi diusulkan sebagai Pj Kepala Daerah pasca-penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat mendapat kritikan luas dari masyarakat dalam pernyataannya yang juga telah dikutip banyak media.

Selain itu, menurutnya penunjukan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah secara eksplisit bertentangan dengan UU TNI.

Jabatan tersebut, kata dia, tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

"Sehingga, ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, lanjut dia, secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Dengan demikian, menurutnya sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru terlebih dahulu telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam berbagai catatan kinerja reformasi TNI yang disusun SETARA Institute, kata Ikhsan, SETARA telah berulangkali menyampaikan bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.

"Reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik yakni TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh sore ini, Selasa (5/7/2022).

Pelantikan itu berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat sekira pukul 16.00 WIB.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini